P2M

Salah satu fungsi lembaga Perguruan Tinggi yang tercakup dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Tugas pengelolaan masalah ini dipercayakan kepada Pusat Pengabdian kepada Masyarakat yang sering disingkat dengan P2M. Pusat ini merupakan pelaksana akademik Institut untuk penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Disamping itu P2M juga mempunyai tugas melakanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sehingga terlaksananya pengabdian kepada masyarakat terutama yang dilaksanakan oleh mahasiswa menjelang akhir pelaksanaan kuliah yaitu Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM).
Wewenang lainnya yang dilakukan P2M adalah menjembati hubungan antara Institut dengan masyarakat dalam bentuk pelaksanaan desa binaan. Cakupan pelaksanaan kegiatan ini antara lain pemberian bantuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, renonvasi rumah ibadah, pembinaan aqidah dan ibadah masyarakat melalui pengiriman para da'i, dan lain-lain.
Roda administrasi di P2M dikendalikan oleh seorang Kepala Pusat, seorang Kasubbag Tata Usaha dan dibantu oleh beberapa orang staf.







